Show simple item record

dc.contributor.authorKORAAG, JOHANES FABOU PUTERA
dc.date.accessioned2016-07-13T08:09:28Z
dc.date.available2016-07-13T08:09:28Z
dc.date.issued2016-02-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/891
dc.description.abstractIndonesia adalah Negara Kepulauan terbesar yang dikelilingi lautan luas dengan garis pantai yang panjang. Luas laut Indonesia sekitar 75 persen dari total luas wilayahnya, terdiri dari 3,1 juta kilometer (km) persegi laut teritorial dan 2,7 juta km persegi laut Zona Ekonomi Eksklusif. Sementara luas daratan 1,9 juta km persegi berupa lebih dari 17.000 pulau dengan garis pantai lebih dari 81.000 km. Wilayah itu terentang sepanjang 64.000 km dari barat ke timur, hampir seperenam keliling khatulistiwa Bumi. Dari utara ke selatan, wilayah Indonesia terbentang sejauh 2.500 km. Laut Indonesia juga terbuka, berhadapan dengan Samudera Hindia, Samudera Pasifik, dan Laut Tiongkok Selatan. Dengan tiga Alur Laut Kepulauan (ALKI), Indonesia menjadi pelintasan pelayaran antar benua, bahkan Selat Malaka menjadi salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia. Kondisi itu membuat perairan Indonesia rentan. Tak hanya dari pencurian ikan dan sumber daya kelautan lain, tapi juga melintasnya kapal-kapal ilegal, baik kapal penyelundup, perompak, pembawa narkotika, pengangkut pencari suaka, maupun korban perdagangan manusia. Sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan Illegal Fishing, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagai landasan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, yang di dalamnya memuat bentuk sanksi administratif yang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kapalkapal berbendera asing yang melakukan Illegal Fishing di wilayah perairan Indonesia. Sanksi tersebut adalah pembakaran dan/atau penenggelaman kapal.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Department Of Law - Master Of Lawen_US
dc.subjectNegara Kepulauanen_US
dc.subjectIllegal Fishingen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectSanksi Administratifen_US
dc.subjectPenenggelaman Kapalen_US
dc.titlePENENGGELAMAN KAPAL ASING PELAKU "ILLEGAL FISHING" SEBAGAI BENTUK SANKSI ADMINISTRATIFen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record