Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya
Abstract
Kemajuan teknologi khususnya di bidang informasi telah memunculkan persoalan hukum baru, yaitu mengenai perlindungan keamanan atas data pribadi di dunia maya. Berbeda dengan kondisi di negara-negara maju, sejauh ini belum ada peraturan perundangan khusus di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi (privacy protection act). Pengaturan mengenai hal ini hanya terdapat dalam Pasal 26 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sepersetujuan orang yang bersangkutan, dan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan. Gugatan yang diajukan akan lebih tepat didasarkan atas perbuatan melanggar hukum, dan atas perbuatannya tersebut pelaku pencurian mempunyai tanggung gugat kesalahan dengan pembalikan pembuktian atau tanggung gugat resiko. Meskipun demikian, masalah ini dipandang sangat perlu untuk segera diatur dalam peraturan perundangan tersendiri untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa teknologi informasi di Indonesia.