Show simple item record

dc.contributor.authorEltanto, Oscar Suryajaya
dc.date.accessioned2016-12-06T03:28:21Z
dc.date.available2016-12-06T03:28:21Z
dc.date.issued2016-08-25
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/936
dc.description.abstractAnak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan kelangsungan sebuah bangsa dan negara oleh karenanya anak merupakan tunas penerus bangsa, yang memiliki peran penting sebagai aset suatu bangsa. Namun demikian kita sadari bahwa kondisi anak masih banyak yang memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat bahwa belum semua anak mempunyai akta kelahiran; belum semua anak diasuh oleh orang tua kandungnya, keluarga maupun orang tua asuh atau wali dengan baik. Belum semua anak mendapatkan pendidikan yang memadai. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum seharusnya mendapatkan perlindungan khusus. Selain itu aparat penegak hukum harus memperhatikan dan mempertimbangkan tentang pendekatan Restorative Justice, Diversi, Dalam proses sistem peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUSPPA yang mana berbeda dengan proses peradilan bagi orang dewasa menurut KUHAP dalam menentukan kategori anak dilihat dari usia saat terjadinya persitiwa/tempus delicti. Sesuai dengan Pasal 1 butir 3 UUSPPA yang dikategorikan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 – 18 tahun sehingga mereka dapat dimintai pertanggungjawaban, diproses dan diadili sesuai UUSPPA. Dalam hal penjatuhan sanksi bagi terdakwa anak harus memperhatikan perkembangan, pertumbuhan dan kepentingan terbaik bagi anak dengan tujuan memberikan kesempatan bagi mereka untuk masa depannya yang masih panjang yang dikenal dengan asas individualize justice. Dalam hal penjatuhan sanksi bagi anak telah diatur dalam Pasal 45 – Pasal 47 KUHP namun dengan lahirnya UUSPPA, sesuai dengan asas lex specialis derograt legi generali maka UUSPPA lah yang berlaku. Namun dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh DYS yang masih berusia 12 tahun di Pematang Siantar dijatuhi putusan pidana penjara oleh Hakim tunggal Roziyanti berdasarkan putusan nomor: 162/pid.B/2013/PN.PMS. Mengetahui dan mendalami konsep sistem peradilan pidana bagi anak yang telah diatur dalam UUSPPA, apakah tepat hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatuhkan putusan dengan vonis hukuman pidana penjara bagi DYS yang masih berusia 11 tahun dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 162/Pid.B/2013/PN.PMS. Mengingat DYS yang berusia 12 tahun saat tempus delicti namun saat diadili diberlakukan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang tidak berlaku karena sudah digantikan dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectHak Anaken_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.subjectSistem Pengadilan Pidana Anaken_US
dc.subjectKeadilan Individualen_US
dc.subjectDiversien_US
dc.titleANALISIS KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH DYS DI PEMATANG SIANTAR BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR: 162/Pid.B/2013/PN.PMS.en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record