dc.description.abstract | Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup
manusia dan kelangsungan sebuah bangsa dan negara oleh karenanya anak
merupakan tunas penerus bangsa, yang memiliki peran penting sebagai aset suatu
bangsa. Namun demikian kita sadari bahwa kondisi anak masih banyak yang
memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat bahwa belum semua anak mempunyai akta
kelahiran; belum semua anak diasuh oleh orang tua kandungnya, keluarga maupun
orang tua asuh atau wali dengan baik. Belum semua anak mendapatkan pendidikan
yang memadai. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum seharusnya mendapatkan
perlindungan khusus. Selain itu aparat penegak hukum harus memperhatikan dan
mempertimbangkan tentang pendekatan Restorative Justice, Diversi,
Dalam proses sistem peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan
hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUSPPA yang mana berbeda dengan
proses peradilan bagi orang dewasa menurut KUHAP dalam menentukan kategori
anak dilihat dari usia saat terjadinya persitiwa/tempus delicti. Sesuai dengan Pasal 1
butir 3 UUSPPA yang dikategorikan anak yang berkonflik dengan hukum adalah
anak yang telah berumur 12 – 18 tahun sehingga mereka dapat dimintai
pertanggungjawaban, diproses dan diadili sesuai UUSPPA. Dalam hal penjatuhan
sanksi bagi terdakwa anak harus memperhatikan perkembangan, pertumbuhan dan
kepentingan terbaik bagi anak dengan tujuan memberikan kesempatan bagi mereka
untuk masa depannya yang masih panjang yang dikenal dengan asas individualize
justice. Dalam hal penjatuhan sanksi bagi anak telah diatur dalam Pasal 45 – Pasal 47
KUHP namun dengan lahirnya UUSPPA, sesuai dengan asas lex specialis derograt
legi generali maka UUSPPA lah yang berlaku. Namun dalam kasus pencurian yang
dilakukan oleh DYS yang masih berusia 12 tahun di Pematang Siantar dijatuhi
putusan pidana penjara oleh Hakim tunggal Roziyanti berdasarkan putusan nomor:
162/pid.B/2013/PN.PMS.
Mengetahui dan mendalami konsep sistem peradilan pidana bagi anak yang
telah diatur dalam UUSPPA, apakah tepat hakim Pengadilan Negeri Pematang
Siantar menjatuhkan putusan dengan vonis hukuman pidana penjara bagi DYS yang
masih berusia 11 tahun dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor :
162/Pid.B/2013/PN.PMS. Mengingat DYS yang berusia 12 tahun saat tempus delicti
namun saat diadili diberlakukan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang
tidak berlaku karena sudah digantikan dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. | en_US |