Show simple item record

dc.contributor.authorSTEFANY
dc.date.accessioned2016-12-06T03:36:51Z
dc.date.available2016-12-06T03:36:51Z
dc.date.issued2016-09-19
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/937
dc.description.abstractBank merupakan lembaga keuangan di Indonesia yang berfungsi untuk menyimpan dan meyalurkan dana nasabah. Karena fungsi bank yang sangat penting ini yaitu menyimpan dana masyarakat maka bank harus bisa dipercaya. Bentuk kepercayaan masyarakat kepada bank bisa terjadi salah satunya adalah bila bank mampu menjaga dengan baik rahasia bank. Rahasia bank meliputi segala keterangan mengenai nasabah beserta jumlah simpanannya. Apabila sebuah bank tidak mampu menjaga rahasia bank maka tidak ada masyarakat yang mau menyimpan dana sehingga masyarakat lebih memilih untuk menyimpan dana di luar negeri. Penulis mengangkat salah satu contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus Bank Century. Adapun permasalahan yang Penulis angkat adalah pembukaan rahasia bank yang dilakukan Bank Century cabang Denpasar kepada Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Bank Century (Panitia Angket). Panitia Angket menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dapat membuka data nasabah. Sementara itu, dalam UndangUndang Nomor 7 tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sangat menjaga kerahasiaan rahasia bank dan hanya kepada pihakpihak tertentu saja diperbolehkan untuk membuka data nasabah. Penelitian ini akan mengkaji apakah kewenangan yang digunakan Panitia Angket dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1954 dapat dibenarkan sesuai Undang-Undang Perbankan untuk dapat membuka data nasabah. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Panitia Angket dalam kasus Bank Century ini tidak memiliki kewenangan untuk membuka data nasabah, sekalipun dengan alasan demi kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan hukum. Hal ini dikarenakan pengecualian prinsip rahasia bank berlaku limitatif dalam Pasal 40-Pasal 44A Undang-Undang Perbankan sehingga pihak yang diperbolehkan membuka data nasabah harus secara jelas ditulis dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1954 juga menentukan bahwa pihak yang karena jabatan dan pekerjaannya wajib menjaga suatu kerahasiaan dapat dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, dalam kasus ini seharusnya tunduk pada Undang-Undang Perbankan karena undang-undang ini yang mengatur secara khusus mengenai rahasia bank. Saran dari Penulis adalah perlu pengaturan secara khusus dan tegas siapa saja yang mendapat pengecualian untuk membuka data nasabah. Selain itu, semua pejabat dalam melakukan penyelidikan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait agar proses penyelidikan tidak melanggar peraturan perundang-undangan lain.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPerbankanen_US
dc.subjectRahasia Banken_US
dc.subjectPanitia Angketen_US
dc.titlePEMBUKAAN PRINSIP RAHASIA PERBANKAN OLEH PANITIA KHUSUS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM KASUS BANK CENTURYen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record