STUDI KASUS TENTANG PEMBERITAAN PEMBOCORAN MATERI DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES DALAM PROGRAM SEPUTAR INDONESIA DIKAJI DARI UU PENYIARAN JO. UU PERS
Abstract
Berawal dari maraknya persaingan dunia pertelevisisan kita dan mulai
banyaknya variasi dalam penyiaran televisi. Setelah dilihat lebih jauh ternyata
dalam tayangan berita, banyak terjadi pelanggaran etika sampai pelanggaran
standar penyiaran, karena itu dalam penelitian ini akan dilakukan pengkritisisan
mengenai kemasan tayangan berita yang ada di Indonesia. Suatu masalah yang
dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sehingga
melahirkan suatu kritikan untuk sebuah perubahan kearah yang lebih baik.
Pelanggaran yang kerap dilakukan dalam tayangan berita kriminal antara
lain mengenai: 1) Penayangan gambar yang bersifat sadis dan berbau porno, 2)
Penyajian kekerasan fisik dan seksual dengan jelas, 3) Rekonstruksi ulang secara
runtut atas suatu kejahatan yang dapat menimbulkan trauma dan ketakutan bagi
masyarakat, 4) Penyebutan identitas dengan jelas atas seseorang yang belum
jelas, 5) Penanyangan berita yang belum jelas sumbernya, dan berbagai macam
pelanggaran yang seringkali dilakukan. Peraturan Perundang - undangan yang
mengatur masalah pelanggaran kode etik dalam penyiaran yang sering terjadi
seperti UU Pers, UU Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan KPI Tahun 2012
berupa Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Pasal - pasal tersebut sudah cukup mewakili dan menjelaskan tentang
aturan yang harus dihadapi dalam dunia jurnalistik kita, namun adanya undangundang yang mengatur tersebut tidak menjamin berlangsungnya tayangan yang
sesuai dan tidak melanggar etika yang ada.