• English
    • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Indonesia 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

STUDI KASUS TENTANG PEMBERITAAN PEMBOCORAN MATERI DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES DALAM PROGRAM SEPUTAR INDONESIA DIKAJI DARI UU PENYIARAN JO. UU PERS

Thumbnail
View/Open
1. SAMPUL.pdf (1.109Mb)
2. ABSTRAK.pdf (82.82Kb)
3. BAB-1.pdf (227.4Kb)
4. BAB-2.pdf (342.6Kb)
5. BAB-3.pdf (206.2Kb)
6. BAB-4.pdf (141.4Kb)
7. DAFTAR BACAAN.pdf (144.2Kb)
8. LAMPIRAN.pdf (180.2Kb)
Date
2016-09-01
Author
ANGELA, NATALI
Metadata
Show full item record
Abstract
Berawal dari maraknya persaingan dunia pertelevisisan kita dan mulai banyaknya variasi dalam penyiaran televisi. Setelah dilihat lebih jauh ternyata dalam tayangan berita, banyak terjadi pelanggaran etika sampai pelanggaran standar penyiaran, karena itu dalam penelitian ini akan dilakukan pengkritisisan mengenai kemasan tayangan berita yang ada di Indonesia. Suatu masalah yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sehingga melahirkan suatu kritikan untuk sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pelanggaran yang kerap dilakukan dalam tayangan berita kriminal antara lain mengenai: 1) Penayangan gambar yang bersifat sadis dan berbau porno, 2) Penyajian kekerasan fisik dan seksual dengan jelas, 3) Rekonstruksi ulang secara runtut atas suatu kejahatan yang dapat menimbulkan trauma dan ketakutan bagi masyarakat, 4) Penyebutan identitas dengan jelas atas seseorang yang belum jelas, 5) Penanyangan berita yang belum jelas sumbernya, dan berbagai macam pelanggaran yang seringkali dilakukan. Peraturan Perundang - undangan yang mengatur masalah pelanggaran kode etik dalam penyiaran yang sering terjadi seperti UU Pers, UU Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan KPI Tahun 2012 berupa Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Pasal - pasal tersebut sudah cukup mewakili dan menjelaskan tentang aturan yang harus dihadapi dalam dunia jurnalistik kita, namun adanya undangundang yang mengatur tersebut tidak menjamin berlangsungnya tayangan yang sesuai dan tidak melanggar etika yang ada.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/938
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV