• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

PENGGUNAAN HAK JAWAB SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERITAAN OLEH PERS

Thumbnail
View/Open
1.SAMPUL.pdf (878.5Kb)
2.ABSTRAK.pdf (83.87Kb)
3.BAB-1.pdf (258.0Kb)
4.BAB-2.pdf (344.1Kb)
5.BAB-3.pdf (369.2Kb)
6.BAB-4.pdf (84.92Kb)
7.DAFTAR BACAAN.pdf (196.4Kb)
8.LAMPIRAN.pdf (794.9Kb)
Date
2016-09-10
Author
VALENCIA, JOSECELIND
Metadata
Show full item record
Abstract
Pemenuhan Hak Jawab merupakan pertanggungjawaban pers nasional atas pemberitaan pers yang telah merugikan seseorang dan/atau sekelompok orang. Kewajiban pers dalam melakukan pemenuhan Hak Jawab, diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Pers. Hal tersebut menimbulkan delik pers. Delik pers adalah perbuatan yang (hanya dapat) dilakukan oleh Pers, yang diancam pidana. Delik pers ini diatur dalam ketentuan pidana yang ada dalam UU Pers yaitu pada pasal 18 UU Pers. Dalam hal menyelesaikan kasus-kasus pers, maka penyelesaiannya pun dilakukan dengan UU Pers sebagai Lex Specialis dari KUHP sebagai Lex Generalis, namun dalam kenyataannya masih terdapat aparat penegak hukum yang menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, sehingga hal ini tentunya bertentangan dengan asas Lex Specialis derogat Legi Generalii. Mengetahui dan mendalami penerapan penggunaan Hak Jawab yang terdapat di dalam UU Pers yang dapat menyelesaikan delik pers, serta mengetahui apakah benar dan tepat bahwa pemimpin redaksi Meidyatama Suryodiningrat dikatakan sebagai tersangka yang telah dijerat pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama setelah telah melakukan kewajiban yaitu pemenuhan Hak Jawab dalam kasus pemuatan gambar karikatur oleh The Jakarta Post. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka berdasarkan pasal 156 huruf a KUHP tidak benar dan tidak tepat karena didasarkan pada asas Lex Specialis Derogat Legi Generali maka yang seharusnya digunakan dalam penyelesaian perkara delik pers tersebut adalah UU Pers sebagai lex specialis dari tindak pidana yang terdapat dalam KUHP. Didasarkan hak jawab tersebut pers memiliki dewan pers untuk membantu menyelesaikan sebuah kasus sebagai delik pers atau bukan sebagai delik pers.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/939
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV