• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

ANALISIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI No. 14 PK/Pid/2008 TERKAIT DENGAN KASUS PEMIDANAAN TERHADAP RISANG

Thumbnail
View/Open
Sampul.pdf (1.547Mb)
Abstrak.pdf (151.9Kb)
Bab-1.pdf (270.1Kb)
Bab-2.pdf (405.4Kb)
Bab-3.pdf (249.9Kb)
Penutup.pdf (153.2Kb)
Pustaka.pdf (158.3Kb)
Lampiran.pdf (800.6Kb)
Date
2016-09-05
Author
PANDU’U, SATRIA ANUGERAH
Metadata
Show full item record
Abstract
Pers sebagai salah satu pilar dalam penegakan demokrasi harus dibebaskan dari intervensi pemerintah dan memberi perlindungan kepada siapa saja yang ingin mengemukakan pikiran dan pendapatnya. Dalam mengemukakan pikiran dan pendapat yang diaplikasikan ke dalam berita pasti tidak jauh dari persoalan pers yaitu delik pers. Setiap media pers terkhususnya media cetak seperti surat kabar, umumnya mempunyai kolom untuk hak jawab yang diberikan kepada setiap pembaca guna menanggapi apa yang diberitakanya. Kewajiban pers melayani hak jawab diatur di Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers. Penyelesaian perkara pemberitaan yang dilakukan oleh pers sampai saat ini masih terjadi kontroversi, yang mana terdapat dua kelompok yang saling berbeda pendapat mengenai ketentuan yang berkaitan dengan delik pers. Kelompok pertama berpendapat bahwa Undang-Undang Pers adalah ketentuan khusus atau lex specialis dari KUHP dimana dalam mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers lebih mengutamakan Undang-Undang Pers sebagai dasar hukum apabila terjadi perkara pidana yang dilakukan oleh pers, yaitu melalui hak jawab. Kemudian kelompok kedua berpendapat bahwa Undang-Undang Pers bukanlah lex specialis dari KUHP karena tidak semua ketentuan mengenai delik pers diatur dalam Undang-Undang Pers sehingga masih harus menggunakan ketentuan KUHP. Selain daripada itu, masih terdapat putusan pengadilan yang hanya mengacu pada KUHP tanpa memasukkan pasal-pasal Undang-Undang Pers. Salah satunya putusan Peninjauan Kembali No. 14 PK/Pid/2008 dimana Risang selaku Pimpinan Umum Harian “RADAR JOGJA” dipidana berdasarkan ketentuan pasal-pasal KUHP saja.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/941
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV