ANALISIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI No. 14 PK/Pid/2008 TERKAIT DENGAN KASUS PEMIDANAAN TERHADAP RISANG
Abstract
Pers sebagai salah satu pilar dalam penegakan demokrasi harus dibebaskan dari
intervensi pemerintah dan memberi perlindungan kepada siapa saja yang ingin
mengemukakan pikiran dan pendapatnya. Dalam mengemukakan pikiran dan pendapat
yang diaplikasikan ke dalam berita pasti tidak jauh dari persoalan pers yaitu delik pers.
Setiap media pers terkhususnya media cetak seperti surat kabar, umumnya mempunyai
kolom untuk hak jawab yang diberikan kepada setiap pembaca guna menanggapi apa
yang diberitakanya. Kewajiban pers melayani hak jawab diatur di Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Pers. Penyelesaian perkara pemberitaan yang dilakukan oleh pers
sampai saat ini masih terjadi kontroversi, yang mana terdapat dua kelompok yang
saling berbeda pendapat mengenai ketentuan yang berkaitan dengan delik pers.
Kelompok pertama berpendapat bahwa Undang-Undang Pers adalah ketentuan khusus
atau lex specialis dari KUHP dimana dalam mekanisme penyelesaian permasalahan
yang timbul akibat pemberitaan pers lebih mengutamakan Undang-Undang Pers
sebagai dasar hukum apabila terjadi perkara pidana yang dilakukan oleh pers, yaitu
melalui hak jawab. Kemudian kelompok kedua berpendapat bahwa Undang-Undang
Pers bukanlah lex specialis dari KUHP karena tidak semua ketentuan mengenai delik
pers diatur dalam Undang-Undang Pers sehingga masih harus menggunakan ketentuan
KUHP. Selain daripada itu, masih terdapat putusan pengadilan yang hanya mengacu
pada KUHP tanpa memasukkan pasal-pasal Undang-Undang Pers. Salah satunya
putusan Peninjauan Kembali No. 14 PK/Pid/2008 dimana Risang selaku Pimpinan
Umum Harian “RADAR JOGJA” dipidana berdasarkan ketentuan pasal-pasal KUHP
saja.