Show simple item record

dc.contributor.authorPANDU’U, SATRIA ANUGERAH
dc.date.accessioned2016-12-06T06:54:20Z
dc.date.available2016-12-06T06:54:20Z
dc.date.issued2016-09-05
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/941
dc.description.abstractPers sebagai salah satu pilar dalam penegakan demokrasi harus dibebaskan dari intervensi pemerintah dan memberi perlindungan kepada siapa saja yang ingin mengemukakan pikiran dan pendapatnya. Dalam mengemukakan pikiran dan pendapat yang diaplikasikan ke dalam berita pasti tidak jauh dari persoalan pers yaitu delik pers. Setiap media pers terkhususnya media cetak seperti surat kabar, umumnya mempunyai kolom untuk hak jawab yang diberikan kepada setiap pembaca guna menanggapi apa yang diberitakanya. Kewajiban pers melayani hak jawab diatur di Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers. Penyelesaian perkara pemberitaan yang dilakukan oleh pers sampai saat ini masih terjadi kontroversi, yang mana terdapat dua kelompok yang saling berbeda pendapat mengenai ketentuan yang berkaitan dengan delik pers. Kelompok pertama berpendapat bahwa Undang-Undang Pers adalah ketentuan khusus atau lex specialis dari KUHP dimana dalam mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers lebih mengutamakan Undang-Undang Pers sebagai dasar hukum apabila terjadi perkara pidana yang dilakukan oleh pers, yaitu melalui hak jawab. Kemudian kelompok kedua berpendapat bahwa Undang-Undang Pers bukanlah lex specialis dari KUHP karena tidak semua ketentuan mengenai delik pers diatur dalam Undang-Undang Pers sehingga masih harus menggunakan ketentuan KUHP. Selain daripada itu, masih terdapat putusan pengadilan yang hanya mengacu pada KUHP tanpa memasukkan pasal-pasal Undang-Undang Pers. Salah satunya putusan Peninjauan Kembali No. 14 PK/Pid/2008 dimana Risang selaku Pimpinan Umum Harian “RADAR JOGJA” dipidana berdasarkan ketentuan pasal-pasal KUHP saja.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectUndang-Undang Persen_US
dc.subjectDelik Persen_US
dc.subjectHak Jawaben_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI No. 14 PK/Pid/2008 TERKAIT DENGAN KASUS PEMIDANAAN TERHADAP RISANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record