KASUS PEMBERITAAN DAN KARIKATUR CAPRES JOKO WIDODO BONEKA DIANALISIS DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Abstract
Pemilihan Kepala Negara atau Presiden merupakan kesempatan bagi
masyarakat yang tidak datang dua kali dalam 5 tahun. Oleh karena itu kesempatan
tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar dapat memilih kepala negara yang
terbaik. Masyarakat perlu tahu seperti apa kandidatnya maka dari itu Pers berperan
besar dalam hal ini. Pers menjadi sarana untuk kampanye bagi para kandidat dalam
menunjukkan kelebihan mereka.
Di balik unjuk kelebihan juga terdapat beberapa pihak pers yang
menggunakan sarananya untuk membuat salah satu pihak kandidat terlihat buruk atau
tidak pantas untuk dipilih. Hal tersebut terkait dengan peran pers yang begitu besar
untuk publik. Tindakan Pers tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan
seperti Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan lainnya terkait pers.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pers tidak
menghalangi adanya pelanggaran terkait tindakan pers. Penerapan hukum pers dalam
kasus pelanggaran pers juga tidak dilaksanakan tidak hanya dari segi hukum materiil
tetapi juga dari segi hukum formil seperti MoU yang telah dibuat oleh Dewan Pers
dengan Polri dan Kejaksaan. Penyelesaian pelanggaran Pers disamakan dengan
penyelesaian kasus pelanggaran pada umumnya dan bukan mengkhususkan Pers itu
sendiri.