LEGALITAS PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM YANG MELANGGAR PASAL 57 UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang dan/atau badan hukum dalam suatu perusahaan. Saham dapat berbentuk
surat saham / paperless yang menerangkan bahwa pemilik saham tersebut adalah
pemilik perusahaan. Saham dapat dialihkan dengan berbagai macam cara, salah
satunya dengan jual beli. Dalam pelaksanaan jual beli saham, ada persyaratan UndangUndang yang harus dipenuhi antara lain harus ada persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan (untuk selanjutnya disebut RUPS) yang harus dimuat dalam akta
notaris dan kemudian ditindaklanjuti dengan akta jual beli atas saham-saham.
Pemindahan hak atas saham harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Undang – Undang Perseroan Terbatas maupun di dalam Anggaran Dasar
PT yang bersangkutan. Apabila pemindahan hak atas saham tersebut tidak memenuhi
ketentuan, maka tidak dapat dikatakan sah. Perjanjian jual beli saham milik Liem
kepada Putra tidak memenuhi ketentuan yaitu pasal 57 Undang – Undang Perseroan
Terbatas bahwa dalam AD dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas
saham yaitu keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham
klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, keharusan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Organ Perseroan, dan keharusan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tindakan Liem juga melanggar pasal 94 ayat (1) UUPT, pengangkatan
Anggota Direksi merupakan kewenangan RUPS dalam hal ini tidak dapat dilimpahkan
kepada organ perseroan lainnya atau pihak lain termasuk Liem. Serta melanggar pasal
94 ayat (7) UUPT mengatur bahwa setiap perubahan anggota Direksi pada Perseroan
yang akan diberitahukan kepada Menteri adalah pemberitahuan yang dibuktikan
dengan keputusan rapat umum pemegang saham. Berdasarkan pelanggaran tersebut
menyebabkan jual beli saham tidak sah.