• English
    • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Indonesia 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

LEGALITAS PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM YANG MELANGGAR PASAL 57 UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Thumbnail
View/Open
Sampul.pdf (1.479Mb)
Abstract.pdf (184.2Kb)
BAB 1.pdf (416.7Kb)
BAB 2.pdf (498.6Kb)
BAB 3.pdf (388.7Kb)
BAB 4.pdf (187.4Kb)
Pustaka.pdf (282.0Kb)
Date
2016-09-08
Author
SISWANTO, CARISSA AMANDA
Metadata
Show full item record
Abstract
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang dan/atau badan hukum dalam suatu perusahaan. Saham dapat berbentuk surat saham / paperless yang menerangkan bahwa pemilik saham tersebut adalah pemilik perusahaan. Saham dapat dialihkan dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan jual beli. Dalam pelaksanaan jual beli saham, ada persyaratan UndangUndang yang harus dipenuhi antara lain harus ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (untuk selanjutnya disebut RUPS) yang harus dimuat dalam akta notaris dan kemudian ditindaklanjuti dengan akta jual beli atas saham-saham. Pemindahan hak atas saham harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Perseroan Terbatas maupun di dalam Anggaran Dasar PT yang bersangkutan. Apabila pemindahan hak atas saham tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka tidak dapat dikatakan sah. Perjanjian jual beli saham milik Liem kepada Putra tidak memenuhi ketentuan yaitu pasal 57 Undang – Undang Perseroan Terbatas bahwa dalam AD dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham yaitu keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan, dan keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tindakan Liem juga melanggar pasal 94 ayat (1) UUPT, pengangkatan Anggota Direksi merupakan kewenangan RUPS dalam hal ini tidak dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya atau pihak lain termasuk Liem. Serta melanggar pasal 94 ayat (7) UUPT mengatur bahwa setiap perubahan anggota Direksi pada Perseroan yang akan diberitahukan kepada Menteri adalah pemberitahuan yang dibuktikan dengan keputusan rapat umum pemegang saham. Berdasarkan pelanggaran tersebut menyebabkan jual beli saham tidak sah.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/944
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV