Show simple item record

dc.contributor.authorSISWANTO, CARISSA AMANDA
dc.date.accessioned2016-12-07T04:05:56Z
dc.date.available2016-12-07T04:05:56Z
dc.date.issued2016-09-08
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/944
dc.description.abstractSaham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang dan/atau badan hukum dalam suatu perusahaan. Saham dapat berbentuk surat saham / paperless yang menerangkan bahwa pemilik saham tersebut adalah pemilik perusahaan. Saham dapat dialihkan dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan jual beli. Dalam pelaksanaan jual beli saham, ada persyaratan UndangUndang yang harus dipenuhi antara lain harus ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (untuk selanjutnya disebut RUPS) yang harus dimuat dalam akta notaris dan kemudian ditindaklanjuti dengan akta jual beli atas saham-saham. Pemindahan hak atas saham harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Perseroan Terbatas maupun di dalam Anggaran Dasar PT yang bersangkutan. Apabila pemindahan hak atas saham tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka tidak dapat dikatakan sah. Perjanjian jual beli saham milik Liem kepada Putra tidak memenuhi ketentuan yaitu pasal 57 Undang – Undang Perseroan Terbatas bahwa dalam AD dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham yaitu keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan, dan keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tindakan Liem juga melanggar pasal 94 ayat (1) UUPT, pengangkatan Anggota Direksi merupakan kewenangan RUPS dalam hal ini tidak dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya atau pihak lain termasuk Liem. Serta melanggar pasal 94 ayat (7) UUPT mengatur bahwa setiap perubahan anggota Direksi pada Perseroan yang akan diberitahukan kepada Menteri adalah pemberitahuan yang dibuktikan dengan keputusan rapat umum pemegang saham. Berdasarkan pelanggaran tersebut menyebabkan jual beli saham tidak sah.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectJual Beli Sahamen_US
dc.subjectRapat Umum Pemegang Sahamen_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.titleLEGALITAS PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM YANG MELANGGAR PASAL 57 UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record