Show simple item record

dc.contributor.authorELLIN
dc.date.accessioned2016-12-07T04:16:25Z
dc.date.available2016-12-07T04:16:25Z
dc.date.issued2016-09-05
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/945
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai upaya hukum bagi penumpang selaku korban terhadap penyedia jasa layanan transportasi umum kereta api. Seperti diketahui bahwa di Indonesia banyak terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya standar minimum transportasi sesuai dengan ketentuan dalam perundang - undangan. Mengacu pada studi kasus kecelakaan kereta api yang terjadi di Bintaro pada tahun 2013 yang berakibat pada dirugikannya hak-hak konsumen. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang selaku korban terhadap ganti rugi yang tidak sesuai yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia sesuai dengan ketentuan Perkeretaapian diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Perlindungan Konsumen dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana pengolahan bahan hukum sebagian besar dilakukan melalui studi pustaka. Dari hasil penelitian, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kasus kecelakaan kereta api Bintaro konsumen dapat melakukan upaya hukum melalui jalur di luar pengadilan dan melalui jalur pengadilan terhadap ganti rugi yang tidak sesuai dari PT Kereta Api Indonesia. Dengan demikian, adapun saran yang dapat diberikan adalah PT KAI sebagai perusahaan besar di bidang transportasi darat seharusnya lebih memperhatikan standar operasional sarana dan prasarananya sesuai dengan Permenhub No. 48/2015 dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap prasarana yang dimiliki. Apabila tidak memenuhi standar kelayakan operasional prasarana PT Kereta Api Indonesia dapat melakukan peremajaan dini terhadap prasarana yang sudah tidak layak untuk di operasionalkan, sehingga konsumen selaku penumpang dapat terlindungi dari akibat yang tidak terduga. Memberikan layanan pengaduan konsumen selaku penumpang atas sarana dan prasarana yang tidak memenuhi standar operasional, agar di kemudian hari kecelakaan kereta api dapat dihindari. Dengan demikian, konsumen selaku penumpang dapat melakukan upaya hukum apabila terjadi kecelakaan kereta api.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPerkeretaapianen_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.titleUPAYA HUKUM KORBAN KECELAKAAN PT KERETA API INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record