dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai upaya hukum bagi penumpang selaku
korban terhadap penyedia jasa layanan transportasi umum kereta api. Seperti
diketahui bahwa di Indonesia banyak terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh
tidak terpenuhinya standar minimum transportasi sesuai dengan ketentuan dalam
perundang - undangan. Mengacu pada studi kasus kecelakaan kereta api yang
terjadi di Bintaro pada tahun 2013 yang berakibat pada dirugikannya hak-hak
konsumen. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh penumpang selaku korban terhadap ganti rugi yang tidak sesuai
yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia sesuai dengan ketentuan
Perkeretaapian diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan
Perlindungan Konsumen dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana
pengolahan bahan hukum sebagian besar dilakukan melalui studi pustaka. Dari
hasil penelitian, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kasus kecelakaan kereta
api Bintaro konsumen dapat melakukan upaya hukum melalui jalur di luar
pengadilan dan melalui jalur pengadilan terhadap ganti rugi yang tidak sesuai dari
PT Kereta Api Indonesia. Dengan demikian, adapun saran yang dapat diberikan
adalah PT KAI sebagai perusahaan besar di bidang transportasi darat seharusnya
lebih memperhatikan standar operasional sarana dan prasarananya sesuai dengan
Permenhub No. 48/2015 dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap prasarana
yang dimiliki. Apabila tidak memenuhi standar kelayakan operasional prasarana
PT Kereta Api Indonesia dapat melakukan peremajaan dini terhadap prasarana
yang sudah tidak layak untuk di operasionalkan, sehingga konsumen selaku
penumpang dapat terlindungi dari akibat yang tidak terduga. Memberikan layanan
pengaduan konsumen selaku penumpang atas sarana dan prasarana yang tidak
memenuhi standar operasional, agar di kemudian hari kecelakaan kereta api dapat
dihindari. Dengan demikian, konsumen selaku penumpang dapat melakukan
upaya hukum apabila terjadi kecelakaan kereta api. | en_US |