• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI DEBITUR DALAM KEPAILITAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 99 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015)

Thumbnail
View/Open
sampul.pdf (824.0Kb)
ABSTRACT.pdf (182.4Kb)
BAB-1.pdf (580.5Kb)
BAB-2.pdf (431.6Kb)
BAB-3.pdf (306.4Kb)
BAB-4.pdf (90.33Kb)
DAFTAR BACAAN.pdf (263.7Kb)
LAMPIRAN.pdf (69.91Kb)
Date
2016-08-26
Author
SALAPUTA, AYUSARI
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian mengenai Kedudukan Hukum Perusahaan Efek Sebagai Debitur Dalam Kepailitan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2015) ini dilakukan atas dasar ketentuan Undang-udang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan beberapa putusan Mahkamah Agung yang dijadikan acuan oleh penulis terkait legal standing permohonan pailit terhadap debitur yang merupakan Perusahaan Efek, 2 (dua) diantaranya adalah Putusan Mahkamah Agung No.340 K/Pdt.Sus/2010 dan putusan Mahkamah Agung No.852 K/Pdt.Sus/2010. Kepailitan perusahaan efek dapat terjadi jika telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Maka adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah “Apakah sudah benar dan tepat Putusan Mahkamah Agung No. 99 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang membatalkan kepailitan PT.Andalan Artha Advisido Sekuritas?” Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian Yuridis Normatif melalui studi kepustakaan dan berlandaskan kepada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penelitian ini bersifat deduktif yaitu berawal dari hal yang bersifat umum, dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta teoriteori dalam literatur. Selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut diterapkan dalam rumusan masalah dengan menggunakan penafsiran otentik dan penafsiran sistematis untuk menghasilkan jawaban yang sahih atau valid.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/946
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV