KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI DEBITUR DALAM KEPAILITAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 99 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015)
Abstract
Penelitian mengenai Kedudukan Hukum Perusahaan Efek Sebagai Debitur Dalam
Kepailitan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2015) ini dilakukan
atas dasar ketentuan Undang-udang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, dan beberapa putusan Mahkamah Agung yang dijadikan acuan oleh penulis terkait
legal standing permohonan pailit terhadap debitur yang merupakan Perusahaan Efek, 2 (dua)
diantaranya adalah Putusan Mahkamah Agung No.340 K/Pdt.Sus/2010 dan putusan Mahkamah
Agung No.852 K/Pdt.Sus/2010.
Kepailitan perusahaan efek dapat terjadi jika telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 2
ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Maka adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah “Apakah
sudah benar dan tepat Putusan Mahkamah Agung No. 99 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang
membatalkan kepailitan PT.Andalan Artha Advisido Sekuritas?” Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian Yuridis Normatif melalui studi
kepustakaan dan berlandaskan kepada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penelitian ini bersifat deduktif yaitu berawal dari
hal yang bersifat umum, dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta teoriteori dalam literatur. Selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut diterapkan dalam rumusan masalah
dengan menggunakan penafsiran otentik dan penafsiran sistematis untuk menghasilkan jawaban
yang sahih atau valid.