Show simple item record

dc.contributor.authorSALAPUTA, AYUSARI
dc.date.accessioned2016-12-07T04:24:03Z
dc.date.available2016-12-07T04:24:03Z
dc.date.issued2016-08-26
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/946
dc.description.abstractPenelitian mengenai Kedudukan Hukum Perusahaan Efek Sebagai Debitur Dalam Kepailitan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2015) ini dilakukan atas dasar ketentuan Undang-udang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan beberapa putusan Mahkamah Agung yang dijadikan acuan oleh penulis terkait legal standing permohonan pailit terhadap debitur yang merupakan Perusahaan Efek, 2 (dua) diantaranya adalah Putusan Mahkamah Agung No.340 K/Pdt.Sus/2010 dan putusan Mahkamah Agung No.852 K/Pdt.Sus/2010. Kepailitan perusahaan efek dapat terjadi jika telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Maka adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah “Apakah sudah benar dan tepat Putusan Mahkamah Agung No. 99 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang membatalkan kepailitan PT.Andalan Artha Advisido Sekuritas?” Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian Yuridis Normatif melalui studi kepustakaan dan berlandaskan kepada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penelitian ini bersifat deduktif yaitu berawal dari hal yang bersifat umum, dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta teoriteori dalam literatur. Selanjutnya bahan-bahan hukum tersebut diterapkan dalam rumusan masalah dengan menggunakan penafsiran otentik dan penafsiran sistematis untuk menghasilkan jawaban yang sahih atau valid.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectLegal Standingen_US
dc.subjectPerusahaan Efeken_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agungen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI DEBITUR DALAM KEPAILITAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 99 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record