• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • UPHS Journal
  • Gema Aktualita
  • Vol 5 No. 2 Desember 2016
  • View Item
  •   DSpace Home
  • UPHS Journal
  • Gema Aktualita
  • Vol 5 No. 2 Desember 2016
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

MALADMINISTRASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PASAL 3 UNDANGUNDANG NO 31 TAHUN 1999 jo UNDANGUNDANG NO 20 TAHUN 2001

View/Open
9. GA_HUK.pdf (68.68Kb)
Date
2016-12-01
Author
Mandiana, Sari
Metadata
Show full item record
Abstract
Tindak pidana korupsi yang menyangkut pejabat pemerintahan diatur melalui pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disingkat UUTPK). Untuk menjelaskan unsur-unsur pasal 3 UUTPK, disajikan kasus yang beberapa waktu lalu cukup memukau masyarakat dengan terbongkarnya markup atas pengadaan SIMULATOR SIM di KORLANTAS PUSAT. Isu Hukum dalam kasus ini adalah “Apakah Maladminitrasi merupakan bagian/bestanddeel tindak pidana korupsi pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001? Rumusan pasal 3 UUTPK kata melawan hukum tidak tertulis/tidak tersurat, disini melawan hukum hanya tersirat yang dikenal dengan elemen, sehingga tidak perlu dibuktikan dipersidangan, tetapi perlu diperhatikan pula oleh hakim. Bukankah setiap tindak pidana terkandung didalamnya unsur melawan hukum, yang dikenal dengan melawan hukum fiktif. Dalam arti walaupun tidak tersurat tetapi harus dianggap ada. Dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, merupakan unsur pokok tindak pidana korupsi yang terjabarkan dari jiwa/filosofi UUTPK yang tercantum dalam konsideran butir b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan butir a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Maladministrasi menurut pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah: ”Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immnateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan adanya markup pengadaan Simulator SIM di KORLANTAS oleh para pejabat polisi terkait, masuk ranah pasal 3 UUTPK dengan bestanddeel “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dari segi hukum administrasi dikenal dengan perilaku menyimpang aparat/pejabat negara yang disebut dengan maladministrasi. Keabsahan wewenang terkait dengan legalitas formal dan legalitas substansial yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerin-tahan yang baik sebagai parameter, selama ini diikuti maka tindakan itu sah. Namun dalam kasus ini terjadi penyimpangan perilaku /maladministrasi, yaitu melakukan tindakan penyalahgunaan wewe-nang dengan me markup sebanyak 2 (dua) kali lipat dari harga sebenarnya.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/957
Collections
  • Vol 5 No. 2 Desember 2016

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV