dc.description.abstract | Tindak pidana korupsi yang menyangkut pejabat pemerintahan diatur melalui pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disingkat
UUTPK). Untuk menjelaskan unsur-unsur pasal 3 UUTPK, disajikan kasus yang beberapa waktu lalu cukup
memukau masyarakat dengan terbongkarnya markup atas pengadaan SIMULATOR SIM di KORLANTAS
PUSAT. Isu Hukum dalam kasus ini adalah “Apakah Maladminitrasi merupakan bagian/bestanddeel tindak
pidana korupsi pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001?
Rumusan pasal 3 UUTPK kata melawan hukum tidak tertulis/tidak tersurat, disini melawan hukum hanya
tersirat yang dikenal dengan elemen, sehingga tidak perlu dibuktikan dipersidangan, tetapi perlu diperhatikan
pula oleh hakim. Bukankah setiap tindak pidana terkandung didalamnya unsur melawan hukum, yang dikenal
dengan melawan hukum fiktif. Dalam arti walaupun tidak tersurat tetapi harus dianggap ada.
Dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, merupakan unsur pokok tindak pidana korupsi yang
terjabarkan dari jiwa/filosofi UUTPK yang tercantum dalam konsideran butir b Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 dan butir a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Maladministrasi menurut pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
Republik Indonesia adalah: ”Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan
wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan
pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immnateriil bagi masyarakat dan orang
perseorangan”.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan adanya markup pengadaan Simulator SIM di KORLANTAS
oleh para pejabat polisi terkait, masuk ranah pasal 3 UUTPK dengan bestanddeel “menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dari segi hukum
administrasi dikenal dengan perilaku menyimpang aparat/pejabat negara yang disebut dengan maladministrasi.
Keabsahan wewenang terkait dengan legalitas formal dan legalitas substansial yang dibatasi oleh peraturan
perundang-undangan dan asas-asas umum pemerin-tahan yang baik sebagai parameter, selama ini diikuti maka
tindakan itu sah. Namun dalam kasus ini terjadi penyimpangan perilaku /maladministrasi, yaitu melakukan
tindakan penyalahgunaan wewe-nang dengan me markup sebanyak 2 (dua) kali lipat dari harga sebenarnya. | en_US |