Show simple item record

dc.contributor.authorMandiana, Sari
dc.date.accessioned2016-12-08T08:00:57Z
dc.date.available2016-12-08T08:00:57Z
dc.date.issued2016-12-01
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/957
dc.description.abstractTindak pidana korupsi yang menyangkut pejabat pemerintahan diatur melalui pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disingkat UUTPK). Untuk menjelaskan unsur-unsur pasal 3 UUTPK, disajikan kasus yang beberapa waktu lalu cukup memukau masyarakat dengan terbongkarnya markup atas pengadaan SIMULATOR SIM di KORLANTAS PUSAT. Isu Hukum dalam kasus ini adalah “Apakah Maladminitrasi merupakan bagian/bestanddeel tindak pidana korupsi pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001? Rumusan pasal 3 UUTPK kata melawan hukum tidak tertulis/tidak tersurat, disini melawan hukum hanya tersirat yang dikenal dengan elemen, sehingga tidak perlu dibuktikan dipersidangan, tetapi perlu diperhatikan pula oleh hakim. Bukankah setiap tindak pidana terkandung didalamnya unsur melawan hukum, yang dikenal dengan melawan hukum fiktif. Dalam arti walaupun tidak tersurat tetapi harus dianggap ada. Dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, merupakan unsur pokok tindak pidana korupsi yang terjabarkan dari jiwa/filosofi UUTPK yang tercantum dalam konsideran butir b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan butir a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Maladministrasi menurut pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah: ”Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immnateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan adanya markup pengadaan Simulator SIM di KORLANTAS oleh para pejabat polisi terkait, masuk ranah pasal 3 UUTPK dengan bestanddeel “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dari segi hukum administrasi dikenal dengan perilaku menyimpang aparat/pejabat negara yang disebut dengan maladministrasi. Keabsahan wewenang terkait dengan legalitas formal dan legalitas substansial yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerin-tahan yang baik sebagai parameter, selama ini diikuti maka tindakan itu sah. Namun dalam kasus ini terjadi penyimpangan perilaku /maladministrasi, yaitu melakukan tindakan penyalahgunaan wewe-nang dengan me markup sebanyak 2 (dua) kali lipat dari harga sebenarnya.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherLPPM Universitas Pelita Harapan Surabayaen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectMaladministrasien_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleMALADMINISTRASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PASAL 3 UNDANGUNDANG NO 31 TAHUN 1999 jo UNDANGUNDANG NO 20 TAHUN 2001en_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record