Show simple item record

dc.contributor.authorVICTORIA, JESSICA CHRISTI
dc.date.accessioned2016-12-13T03:16:59Z
dc.date.available2016-12-13T03:16:59Z
dc.date.issued2016-09-26
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/961
dc.description.abstractJaminan kesehatan nasional yang berganti menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibagi menjadi dua yakni: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS diatur dalam UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS. BPJS merupakan badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU BPJS. BPJS diselenggarakan dengan asas: kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya jaminan kesehatan dan terpenuhinya kebutuhan kesehatan untuk rakyat Indonsia. BPJS diselenggarakan atas dasar Pasal 28H UUD 1945. Penyelenggaraan program BPJS Kesehatan tidak berjalan sesuai dengan tujuan program BPJS Kesehatan. Ada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang telah berekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang lalai dengan kewajibannya sebagai peserta fasilitas kesehatan, seperti menolak peserta pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Hal ini tidak sesuai dengan asas, tujuan dan prinsip dari program BPJS Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian Yuridis Normatif melalui studi kepustakaan dan berlandasakan kepada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan ada perlindungan hukum kepada peserta BPJS Kesehatan beserta keluarganya yang menjadi korban atas tindakan penolakan yang dilakukan fasilitas kesehatan yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni dalam ini ialah rumah sakit, dengan melalui tiga cara, yakni: Pengaduan Peserta, Mediasi, dan melalui Pengadilan Negeri. Hal ini telah diatur dalam Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 UU BPJS. Serta menunjukkan akibat hukum tertulis untuk rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan yang melakukan tindakan penolakan dan tidak memberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu kepada pasien peserta BPJS Kesehatan, akibat hukum tersebut diatur didalam Pasal 188 ayat (3) UU Kesehatan, yakni: peringatan secara tertulis; pencabutan izin sementara atau izin tetap.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectTindakan Penolakanen_US
dc.subjectRumah Sakiten_US
dc.subjectPeserta BPJS Kesehatanen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM TENTANG TINDAKAN PENOLAKAN RUMAH SAKIT KEPADA PESERTA BPJS KESEHATAN YANG TELAH MEMENUHI PROSEDURen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record