ANALISIS YURIDIS TENTANG PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM KEBIJAKAN TARIF ANTARA TAKSI KONVENSIONAL DAN TAKSI BERBASIS APLIKASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan terjadinya
globalisasi yang membawa dampak terhadap dunia bisnis. Dalam era globalisasi
ini pelaku bisnis dituntut untuk terus berusaha semampunya agar dapat survive.
Salah satu cara untuk bertahan yakni pelaku usaha dituntut untuk menemukan
cara yang di anggap efektif dan efisien dalam memperluas jaringan usaha. Dahulu
kala pelaku bisnis membangun bisnisnya secara konvensional atau kebiasaan
dengan metode-metode yang ada, namun seiring perkembangan tersebut lahirlah
sistem-sistem bisnis yang jauh lebih efektif dan efisien, salah satunya adalah
Taksi berbasis aplikasi. Di Indonesia, Taksi berbasis aplikasi sangat popular dan
diminati oleh banyak masyarakat terutama dalam operasional transport mereka
untuk bepergian. Dari perkembangan teknologi yang di selaraskan dengan
pengangkutan umum di Indonesia, Uber Taksi adalah salah satunya. Sebelumnya
sudah ada Taksi Konvensional yaitu Blue Bird Taksi tetapi kehadiran inovasi
dalam dunia bisnis pengangkutan yaitu Uber Taksi membuat Blue Bird merasa
adanya persaingan usaha tidak sehat dalam penentuan tariff, yang mana hal ini
sangat berkaitan dengan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Metode penelitian yang digunakan adala tipe penelitian yuridis normative
dengan menggunakan metode deduksi yaitu metode berpikir yang berawal dari
pengetahuan yang bersifat umum yang siperoleh dari peraturan perundangundangan dan kemudian dilanjutkan dengan permasalahan yang dikemukakan
Statute Approach dan Conceptual Approach.
Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulannya adalah dalam
menentukan tarif taksi konvensional maupun taksi berbasis aplikasi harus disama
ratakan dan diharapkan para pelaku bisnis dalam pengangkutan tetap tunduk pada
UU No. 5 / 1999 untuk mencapai persaingan yang sehat.