Show simple item record

dc.contributor.authorGIBBOR D.T, THEOFILUS
dc.date.accessioned2016-12-13T03:37:52Z
dc.date.available2016-12-13T03:37:52Z
dc.date.issued2016-09-05
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/963
dc.description.abstractBerawal dari diratifikasinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Establishing World Trade Organization membuat beberapa perundang-undangan yang terkait dengan perdagangan dan industry mengalami perubahan, akibat dari salah perjanjian yang diatur didalam WTO yaitu General Agreement Trade and Tariff (GATT) mengenai perdagangan barang dan tarif yang memiliki 6 prinsip sebagai berikut: 1.) Most favoured nation; 2.) National treatment; 3.) Larangan restriksi pembatasan kuantitatif; 4.) Perlindungan melalui tarif; 5.) Resiprositas; 6.) Perlakuan khusus bagi negara berkembang. Prinsip GATT mengikat tiap anggota negara WTO yang mengakibatkan terjadinya perubahan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yaitu mengenai: 1.) Undang-Undang Nomor 32 tahun 1964 Tentang Peraturan lalu lintas Devisa Jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa diregulasi menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan; 2.) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diregulasi menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan; 3.) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan diregulasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Hasilnya hukum di Indonesia yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO harus dirubah/ diganti, hal ini sebagai wujud Indonesia terikat patuh akibat konsekuensi meratifikasi perjanjian WTO. Peneliti melakukan Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectWTOen_US
dc.subjectHukum Perdagangan Internasionalen_US
dc.subjectGATTen_US
dc.subjectPerjanjian Internasionalen_US
dc.subjectRatifikasien_US
dc.titleKONSEKUENSI PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DI BIDANG GENERAL AGREEMENT ON TARIFF AND TRADE MELALUI UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE ORGANIZATION PERJANJIAN INTERNASIONAL WTOen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record