PERLINDUNGAN ANAK YANG BEKERJA SEBAGAI TUKANG PARKIR DI LINGKUNGAN PELACURAN
Abstract
Anak yang bekerja pada dasarnya merupakan permasalahan yang belum terselesaikan sampaidengan saat ini.
Bahkan ada kesan lebih baik memperkerjakan anak anak daripada orang dewasa dengan gaji yang lebih
murah. Kenyataannya yang ada jumlah pekerja anak semakin bertambah. Dapat kita bayangkan bagaimana
anak – anak yang seharusnya menikmati masa tumbuh kembang tidak dapat dirasakan. Pandangan pemenuhan
hak anak merupakan salah satu bentuk hak anak yang dapat menjamin untuk dapatnya tumbuh kembang serta
mendapatkan perlindungan sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Seperti yang tercantum pada
Pasal 28B ayat 2 dari UUD 1945. Apa yang akan dilakukan oleh anak-anak apabila melihat kenyataan harus
membantu orang tuanya bekerja sebagai bentuk pengabdian dan rasa di lingkungan pelacuran ? Oleh karena
itu janganlah anak-anak itu disalahkan apabila setelah dewasa anak – anak tersebut berubah menjadi pelaku
atau memilki moral yang kurang baik dan terpuji. Dengan alas an apapun melibatkan anak-anak dalam
pekerjaan yang membahayakan moral anak adalah tindakan kejahatan yang dilarang. Hal ini sesuai dengan
yang tercantum pada Pasal 74 ayat 2 huruf d UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahannya
adalah apakah masyarakat dan pemerintah masih mempunyai pemikiran dan kesadaran serta kepedulian untuk
mengambil peran yang lebih aktif demi melindungi dan mensejahterakan anak-anak dari pekerjaan yang
membahayakan demi masa depan mereka ?