dc.description.abstract | Masyarakat Indonesia saat ini cukup tersita perhatiannya dengan
pemberitaan media massa berkenaan dengan “rekening gendut” pejabat
pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum dan lainnya yang dinilai
menyimpang dengan profil penghasilanya. Tidak hanya itu “rekening gendut”
milik pejabat pemerintah yang merupakan “dirty money” yakni hasil korupsi
yang dicuci ( laundry ) agar tidak ketahuan asal usul uang kotor tersebut, juga
merupakan modus dari TPPU, pendekatan follow the money dalam rangka
mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh PJK
sebagai pelapor, PPATK untuk melakukan analisis dan lembaga penegak hukum
dalam melakukan penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan serta pihak-pihak
lainnya.
Adanya laporan money laundry ini menunjukkan bahwa ada rezim anti
korupsi yang artinya bahwa tindakan ini dapat diterima oleh khalayak ramai.
Dengan upaya melacak harta kekayaan yang berasal dari suatu tindakan pidana
yang kemudian direkonstruksikan kembali dari mana harta kekayaan itu dan
tindakan pidana apa yang melahirkan kekayaan tersebut. Oleh karenanya dapat
digambarkan bagaimana penegakan hukum atas Laporan Hasil Analisis ( LHA )
PPATK oleh Lembaga Penegak Hukum, serta hambatan – hambatan yang
dihadapi dan pada akhirnya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga penegak hukum serta mengefekaktifkan kembali upaya
penegakan hukum dan penegakan keadilan. | en_US |