dc.description.abstract | Peraturan tentang kejahatan pelecehan seksual terhadap anak diatur dalam KUHP, Undang
Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang No. 3 Tahun
1997 Tentang Pengadilan Anak dengan perubahan Undang Undang No. 11 Tahun 2012
yang akan diberlakukan pada 31 Juli 2014. Meski telah diatur sedemikian rupa, kejahatan
itu terus terjadi tanpa ada tindakan pencegahan dan penanganan yang berarti dari
masyarakat ataupun pemerintah. Pelecehan seksual selain menjadikan anak sebagai korban,
di satu sisi secara tidak langsung berpotensi menjadikan anak sebagai pelaku kejahatan
yang serupa di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan pelecehan seksual yang dialami
anak – anak meninggalkan trauma, self pity, dan gangguan fisik yang pada akhirnya
menimbulkan kecenderungan bagi anak untuk mencontohi tindakan pelaku tersebut. Apakah
masyarakat dan pemerintah masih memiliki kepedulian dan kesadaran untuk secara aktif
melindungi anak – anak dari kejahatan seksual ini ? Masyarakat kurang memahami tentang
pelecehan seksual sementara pemerintah belum memberikan perhatian serius serta
komitmen terkait permasalahan anak. Untuk memberikan perlindungan yang nyata terhadap
anak dari kejahatan pelecehan seksual, perilaku dan cara pandang masyarakat serta semua
lembaga pemerintah terkait harus diubah baik dari cara mendidik anak sampai pada cara
pengawasannya. Penegakan sanksi hukum dalam peraturan perundang – undangan terhadap
pelaku kejahatan pelecehan seksual haruslah adil dan tepat sehingga dapat menimbulkan
efek jera. | en_US |